Ditreskrimsus Polda Papua Barat kembali mengamankan 4 jenis satwa dilindungi dari Maikel Ramali, seorang Konsultan di Kampung Bina Deda, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (29/5) sekira pukul 17.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono menerangkan, empat jenis satwa itu masing masing, satu ekor Kuskus pohon
, dua ekor burung Nuri, satu ekor burung kakatua jambul, dan satu ekor burung elang.
“Ini merupakan kegiatan oprasi yang di tingkatkan terkait lenanggulangan Kejahatan tumbuhan dan Satwa yang dilindungi,” kata Hary pada papuakini.co, Selasa (29/5) malam tadi.
Dikatakan Hary, sebelum dilakukan penangkapan, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan mertua dari pemilik hewan tersebut, lantaran pemiliknya berada di Jakarta.
Tim lalu menjelaskan terkait satwa dilindungi sesuai aturan PP No. 7 Thn 1999.
“Saat ini empat jenis satwa dilindungi itu telah diamankan oleh tim ke kantor BKSDA Kabupaten Teluk Bintuni untuk diproses lebih lanjut, sesuai Pasal 40 UU No 5 tahun 1990 tentang KSDA,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››