Kirim Ganja ke Makassar, Polisi Ciduk Warga Fakfak

Satnarkoba Polres Fakfak menciduk Hamidin alias Noman (26) pejasa ojek, warga Kampung Kayu Merah, Kabupaten Fakfak yang diduga memperjualbelikan narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono, Rabu (30/5) menerangkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh anggota bahwa ada ganja yang masuk ke Fakfak menggunakan KM Tidar pada 26 Mei 2018.

Polisi lalu mengembangkan informasi tersebut dan di dapati bahwa barang tersebut milik
Nuzul alias Zul. Setelah mengamankan Zul pada Selasa (29/5), ternyata barang tersebut berada di Hamidin.

Polisi lalu menciduk Hamidin dan didapati keterangan bahwa ganja itu sudah dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Polisi lalu mendatangi jasa pengiriman barang dan didapati bahwa barang tersebut masih berada di kantor dan belum dikirim. Ganja tersebut lalu disita sementara dua tersangka diamankan.

Dalam paket kiriman itu, Hamidin membungkus dua ganja kering bungkusan, sedang yang ditempatkan pada dus HP. Di bungkus tersebut tertera nama Hamidin sebagai pengirim dan Ricad selaku penerima yang beralamat di Makasar.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››