Oknum Jaksa di Fakfak Dilaporkan Berbuat Cabul

Oknum Jaksa di Fakfak berinisial PW diduga melakukan perbuatan cabul terhadap terdakwa kasus penganiayaan berinisial E.

Tindakan pencabulan ini dilaporkan bapak angkat terdakwa, La Soni di Polres Fakfak dengan nomor polisi LP. B/150/V/2019 Papua Barat/Res Fakfak tertanggal 29 Mei 2019.

Kapolres Fakfak, AKBP Deddy Foury Millewa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Misbarul Munir via ponselnya Jumat (31/5/2019) siang tadi membenarkan laporan tersebut.

“Benar ada laporan polisinya. Kita masih lidik sekarang. Sudah periksa pihak korban,” ujarnya via ponsel.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Djijin Suriyadi mengatakan kasus ini sudah dilaporkan sejak 24 Mei 2019, namun secara resmi LP baru terbit pada 29 Mei 2019 setelah dilengkapi bukti-bukti atas laporan tersebut.

Dia mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi dua kali, yaitu 24 Mei 2019 di mobil terlapor dan di ruangan terlapor.

Itu terjadi saat terlapor menjemput terdakwa di Lapas sekira pukul 09.30 WIT untuk menjalani sidang pada pukul 10.00 WIT.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dalam perjalanan ke pengadilan itulah terdapat perlakukan-perlakuan tidak wajar yang dilakukan oknum tersebut. Dia mengimingi terdakwa dengan vonis bebas.

“Akibatnya sidang berjalan namun ditunda karena tidak dihadiri terdakwa dan terlapor,” jelasnya.(njo)