Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat menangkap Dewi alias Acha (28) dan Rais (26), dua tersangka narkoba jenis sabu-sabu, di Makassar sekira pukul 5.30 WIT, Selasa (5/6).
Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan penyidikan Ditnarkoba Polda Papua Barat.
Penangkapan dilakukan tim opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat, dibantu tim Bantis Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sulsel yang dipimpin IPDA Lukas Rosihol SH, di parkiran Wisma Lanrakki di Jl. Lanrakki, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Birang Kananya, Kota Makassar.
Dia ditangkap bersama barang bukti sabu sabu seberat 30 gram, alat timbang dan beberapa barang bukti lainnya.
“Setelah itu tim lalu menangkap Rais, suami Dewi, yang diduga juga terlibat menguasai, atau memiliki sabu sabu,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono, Rabu (6/6).
Penangkapan dilakukan setelah Polisi dapat informasi Dewi akan melakukan transaksi sabu di sekitar parkiran wisma Lanrakki, Kota Makassar.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bantis Gegana Satbrimob Polda Sulsel. Tim lalu mendatangkan penyidik untuk proses lengkapi Mindik ke JPU dan PN, serta melakukan pemeriksaan BB di Laboratorium Forensik Makassar,” tandasnya. (njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››