Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum dan HAM) Papua Barat mengusulkan remisi khusus Idul Fitri untuk 236 napi (narapidana) dan anak.
Usulan itu diajukan dalam surat nomor W31.PK.01.01.02-135 Thn 2018, tertanggal 5 Juni 208 yang diteken Kakanwil Kemenkum dan HAM PB, Agus Soekono.
Para napi yang diusulkan dapat remisi itu terbagi dalam dua kategori. Pertama pidana umum dan khusus serta, kedua, kasus narkotika.
Untuk kategori pertama, Sorong mendominasi dengan 81 napi, disusul Fak-Fak (54), lalu Manokwari (53).
Di kategori kedua, Manokwari mendominasi dengan 8 napi kasus narkotika.
Belum diketahui apakah usulan itu diluluskan semua atau tidak.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››