Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pencegahan Praktek Prostitusi dan Pencegahan Perjudian di Kabupaten Kaimana segera disahkan.
Mansur Sirua, salah satu anggota Bapen Perda DPRD Kaimana ketika dikonfirmasi papuakini.co mengatakan, Baleg DPRD telah melakukan pertemuan internal pada Senin (23/7) untuk finalisasi, lalu mengundang OPD terkait untuk membahas apakah ada kekurangan yang perlu ditambah.
“Tidak ada perubahan dalam isi ketiga Ranperda ini saat kami melakukan konsultasi ke provinsi dan pusat. Sekarang sifatnya sudah final dan kita tinggal bahas dengan OPD terkait apakah ada kekurangan yang perlu ditambahkan,” jelas pria yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaimana ini.
Perda ini bertujuan menyelaraskan kehidupan masyarakat Kaimana mengarah pada aturan yang terkait dengan sistem dan pola hidup.
KhususPerda tentang miras, yang diijinkan hanya minuman berlabel golongan A, B dan C. Tempat penjualannya akan dibatasi di tempat-tempat tertentu seperti hotel dan toko yang mengantongi ijin.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››