Perda Retribusi Minuman Beralkohol Kaimana Didorong Lagi

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana akan mengusulkan kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi bagi Distributor dan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

“Rancangannya sudah ada dan pernah kami usulkan ke DPRD pada 2016 lalu, tapi tidak lolos di Prolegda. Sekarang dengan bakal diperdakannya Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, kami akan usulkan lagi,” ujar La Bania SSos, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana pada papuakini.co.

Menurutnya, selama ini tidak ada retribusi yang dibayarkan ke pemerintah karena bertentangan dengan Perda lama yang melarangnya walau penjualan minuman beralkohol marak terjadi.

“Berapa retribusinya belum ditentukan. Intinya, retribusi untuk distributor agak besar dibandingkan dengan tempat-tempat penjual,” tuturnya.

Dia berharap nantinya jangan terlalu banyak distributor yang diberikan ijin memasukkan minuman beralkohol ke Kaimana pasca pengesahan Ranperda itu. “Dengan demikian pengendalian dan pengawasan dapat lebih mudah untuk dilakukan,” tandasnya.(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››