23 nama narapidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kaimana telah dimasukkan oleh Kepala LP tersebut ke KPU Kaimana untuk diakomodir sebagai pemilih dalam Pemilu 2019.
“Senin lalu pihak Lapas telah menyurat kepada kami untuk bagaimana mengakomodir 23 narapidana yang sudah memiliki hak pilih tetapi namanya belum ada dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan,” jelas Candra Kirana Komisioner KPU Kaimana pada papuakini.co Rabu (15/8).
Namun setelah diperiksa silang, hanya 21 orang yang telah terdaftar di DPS sementara dua lainnya tidak memikiki e-KTP dan Kartu Keluarga sehingga tidak bisa diakomodir. Apalagi pleno DPS Hasil Perbaikan Akhir di tingkat Distrik Kaimana telah dilakukan hari ini,” terangnya.
Di sisi lain, karena dalam pemilihan kali ini sudah tidak ada lagi TPS Khusus, maka nama mereka akan dimasukkan dalam TPS yang berdekatan dengan lokasi LP, yaitu TPS 20 dan 21 di wilayah RT Bumsur 2.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››