Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 Kabupaten Kaimana sebanyak 31.262 pemilih (bukan 31.252 pemilih seperti diberitakan sebelumnya, red). Data ini berdasarkan hasil Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap yang digelar KPU Kaimana di Gedung Serbaguna Gereja Rehobot., Selasa (21/8) malam.
Rinciannya, Distrik Buruway 2.172, Distrik Kaimana 20.504, Distrik Kambrauw 1.401, Distrik Teluk Arguni 2.650, Distrik Arguni Bawah 1.791, Distrik Teluk Etna 1.499, dan Distrik Yamor 1.245.
Dari jumlah tersebut, terdapat 15.916 pemilih laki-laki dan 15.346 pemilih perempuan, yang tersebar di 84 desa dan dua kelurahan di tujuh distrik dengan 179 TPS.
Jumlah ini berkurang 15 pemilih ketimbang DPT Pilgub 2017 yang terdata 31.277 pemilih.
Komisioner KPU Kaimana Jhon Philip Kiruwa SH mengatakan DPT ini terbilang wajar karena data jumlah penduduk Kaimana 61.371 jiwa.
Dia menyebut ada tiga jenis pemilih pada hari H nanti, yakni pemilih yang namanya terdapat dalam DPT, pemilih khusus dan pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan.
“Yang namanya ada dalam DPT tentu memiliki hak untuk mendapatkan surat suara. Sementara Pemilih Khusus adalah mereka yang baru akan genap 17 tahun sebelum hari H dan Pemilih Tambahan adalah mereka yang pindah alamat,” jelasnya.
Dengan demikian, mereka yang namanya belum terakomodir dalam DPT karena belum memiliki e KTP dan sedang mengurusnya, hanya bisa menyalurkan hak suara sesuai jumlah ketersediaan surat suara tambahan di TPS bersangkutan.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››