Anggota Satnarkoba Polres Manokwari menggrebek produsen CT di Kampung Prafi Mulia SP1, Distrik Prafi, Kamis (30/5) dini hari sekira pukul 05.15 WIT.

Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi menerangkan, awalnya anggota mendapatkan informasi penjualan miras oplosan jenis CT di daerah Sowi dan Arfai.

Dari hasil pengembangan, didapat informasi bahwa miras itu merupakan produksi rumahan di Kampung Prafi Mulya. Tim lalu melakukan pengecekan di kampung tersebut dan didapati rumah yang diduga sebagai pabrik.

“Saat itu, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada pemiliknya. Petugas memanggil aparat kampung untuk menyaksikan pendobrakan. Benar, terdapat pabrik pengolahan miras di dalam rumah itu,” tuturnya.

Tim lalu melakukan pengejaran lalua menciduk MYO (28) dan LA (27) di depan RSUD Manokwari, Kamis (30/8) sekira pukul 09.00 WIT.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 12 buah drum biru, 4 karung gula pasir 50 kg, 4 ember cat putih, 2 ember hitam, perangkat penyulingan, Fermipan, 37 botol CT ukuran 600 ml dan 1 galon berisikan bahan baku miras CT.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››