TN alias Tose (35), seorang oknum karyawan di perusahaan agen pinjaman di Sorong, ditangkap Tim Dit Resnarkoba Polda Papua Barat lantaran menjual Sabu dan Ganja.
Dia ditangkap di rumahnya, Jalan Azzarah Nlok E No 07 Bumi Sakina Perum Permai 2, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Sabtu (15/9) sekira pukul 07.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hari Supriono kepada papuakini.co, Minggu (16/9) menerangkan, penangkapan Tose berawal dari informasi yang diperoleh tim Dit Resnarkoba.
Saat tim melakukan penggeledahan, didapati barang bukti, antara lain, ganja 4,82 gram dan Sabu 4,88 gram dalam bentuk paketan dan uang Rp850.000.
“Tersangka saat ini sudah diamankan bersama barang bukti guna proses lebih lanjut,” terangnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››