Polres Sorong Kota menangkap 4 tersangka dan menyita ribuan liter miras lokal dan produksi, Senin (17/12/2018).
Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono, penangkapan itu merupakan hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan.
Tersangka pertama adalah AK alias Agustinus (48) yang ditangkap di rumahnya di Jalan Selat Makasar, kelurahan Remu Selatan.
Dari tangannya disita 20 liter Sopi, 114 bungkus Sopi dan uang tunai Rp4,797 juta.
M alias Makmur (28) ditangkap di rumahnya di jalan Sela Tobi BTN KM 9 Kota Sorong. Dari dia disita 4 jerigen ukuran 20 liter cap tikus.
Lalu A alia Aprialdi (24) yang ditangkap di jalan Sungai Kalagison Kota Sorong, dengan barang bukti 19 botol Vodka.
Polisi juga menangkap, ES alias Edison (58) di Jalan Maruni, Kompleks Harapan Indah KM 10 Kota Sorong dengan barang bukti 13 liter tuak.
Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Rudolf A Rodja memberikan atensi ke setiap jajaran Polres untuk melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››