Astaga, Ada Sertifikat Ganda Lahan Pemkab Manokwari

Tanah milik Pemkab Manokwari di jalan Gunung Salju yang berdiri bangunan SDN 02 dan 69 memiliki sertifikat ganda.

“Sertifikat milik Pemkab dikeluarkan pada 14 September 1991, sedangkan sertifikat atas nama Imanuel Dimara dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2008,” ujar Sekkab Manokwari, Aljabar Makatita, Jumat (15/2/2019).

Untuk itu Sekkab Makatita minta kantor Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Manokwari untuk mempersiapkan semua dokumen terkait seperti peta, surat ukur dan lain-lain untuk turun lapangan bersama.

“Saya sudah minta Kabag Pertanahan agar minggu depan lakukan penyelesaian. Kita harus melihat di mana batas Pemkab dan Bapak Dimara. Kita berharap agar persoalan ini bisa cepat tuntas,” tandasnya. (cpk5/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››