Terdakwa kasus penembakan dan perampasan senjata api, Kartu Kuning Yoman, alias Yogor Telenggen, membantah dua dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Nabire dalam sidang di PN Manokwari, Jumat (15/2/2019).
Walau belum mengajukan jawaban (eksepsi) secara resmi, Yoman mengatakan tidak terlibat dalam penembakan di Kali Semen dan Bandara Mulia.
Terdakwa mengatakan dua peristiwa itu, bersama kasus penembakan di Polsek Pirime, sudah disidangkan sebelumnya, dan telah mendapat vonis hukuman seumur hidup.
Jaksa menanggapi dengan mengatakan terdakwa sebelumnya disidang dengan vonis seumur hidup itu hanya atas kasus penembakan di Polsek Pirime.
Jaksa mengatakan dakwaan pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait penembakam pesawat Trigana Air, dan pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang penembakan anggota Brimob, belum disidangkan
Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Sonny AB Loemoery SH mengatakan, bantahan terdakwa itu nanti diajukan dalam pembuktian.
“Kalau ada bukti-bukti pembelaan, bisa dilakukan. Baik itu pembuktian berupa saksi maupun surat. Nanti koordinasi lagi dengan penasehat hukum,” jelas Hakim. (njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››