Polri Berhentikan Satu Oknum Anggota Polres Kaimana

Brigpol Kristian Mambrasar diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian karena tidak disiplin dalam menjalankan tugas, sehingga melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003.

Kapolres Kaimana, AKBP Robertus A Pandiangan SIK MH yang memimpin upacara pemecatan Jumat (15/3/2019) mengatakan, keputusan ini berdasarkan SKEP Kapolda Papua Barat yang ditandatangani medio Februari 2019 lalu.

Kapolres mengatakan yang bersangkutan sampai sekarang belum diketahui keberadaanya. Padahal ada proses administrasi terkait hak-haknya yang harus diselesaikan.

Orang nomor satu di Polres Kaimana itu lalu berpesan pada seluruh jajaranya untuk menjalankan tugas dengan baik dan disiplin.

“Masih banyak orang antre untuk mengabdikan diri di kepolisian. Dengan demikian maka yang sudah diterima, dan (yang) bertugas ini harus bisa menjaga nama baik institusi kepolisian,” tandas Kapolres. (cpk3/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››