Pengamat Hukum Nilai Ada Pelanggaran Hukum Pengalihan Anggaran Asrama Tuna Netra

Pengamat hukum menilai telah terjadi pelanggaran administrasi dan hukum atas pengalihan anggaran pembangunan asrama netra dan sekretraiat Loka Bina Karya (LBK) dalam DPA Dinsos Papua Barat tahun 2017.

“DPA itu dokumen hukum. Proses keluarnya dalam bentuk Perda, jadi kalau dialihkan, harus melalui prosedur yang sama,” ujar pengamat korupsi, Christian Warinussy, pada pekerja pers baru-baru ini.

Dia mengaku, sebelum bertemu media, dia melakukan kroscek di kantor Gubernur terkait pengalihan anggaran itu.

“Apakah, Sekda sebagai ketua TPAD tahu atau tidak pengalihan ini? Ternyata beliau tidak banyak tahu. Artinya, ada aturan adminitrasi dan hukum yang dilanggar dalam pengalihan ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kalangan tuna netra mempertanyakan pengalihan anggaran pembangunan asrama mereka yang dianggarkan Rp2,5 M

Untuk itu, dia menyarankan agar kasus ini dilidik Kejaksaan Negeri Manokwari sebagai instansi penegak hukum yang sudah menerima laporan dari para tuna netra pada Januari 2019 lalu.

“Ini harus dilidik. Jika ada dua alat bukti ditingkatkan ke sidik lalu tetapkan satu atau lebih tersangka sesuai alat bukti yang ditemukan,” terangnya.

Sebagai salah satu kuasa hukum Gubernur Papua Barat, dia merasa Gubernur tidak akan memberikan toleransi jika ini benar terjadi.

“Kalau ada sinyal positif dari Gubernur, maka tidak ada alasan lagi, Kepala Kejaksaan Manokwari harus melanjutkan laporan ini,” ungkapnya.

Pengamat lainnya, Rustam yang dihubungi via ponselnya mengatakan hal yang sama.

“Penetapan anggaran melalui proses panjang. Ketika anggaran pekerjaan A dialihkan untuk pekerjaan B maka jadi tanda tanya,” katanya.

Menurutnya, pengalihan itu harus melalui protap. “Ketika protap tidak dilalui, maka jadi tandatanya lagi. Oleh karena itu, Kejaksaan harus menjunjung dan menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai image buruk muncul di masyararakat,” tandasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››