Sekprov Papua Barat Nataniel D Mandacan menegaskan absen di masing-masing OPD tetap tiga kali, bukan dua kali.
“Absen pagi, siang jam 12, dan jam 4 sore,” ujar Sekprov dalam apel Senin (1/4/2019).
Absen siang itu diperlukan sebagai bagian dari mekanisme kontrol kinerja ASN. Sebab, kalau tidak, bisa terjadi datang absen pagi, lalu ke luar kantor kemudian baru datang lagi ke kantor jelang absen pulang sore harinya.
Sekprov juga mengingatkan admin peralatan absensi elektronik untuk tidak mengotak-atik rekaman data absensi.
“Tandatangan pegawai yang masuk saja, yang tidak masuk jangan,” inat Sekprov.
Selain itu Sekprov juga mengatakan apel di halaman Pemprov dilakukan tiap Senin dan Jumat, sedangkan Selasa sampai Kamis di kantor masing-masing.
“Eselon III bisa jadi pemimpin sedangkan eselon IV jadi komandan apel,” tutur Sekprov.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››