Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Teluk Bintuni, Fideles Wiran, mengapresiasi Pemkab Teluk Bintuni yang mencabut surat edaran Nomor 480/014/2019 tertanggal 9 Mei 2019.
“Atas nama PWI Teluk Bintuni saya mengucapkan banyak terima kasih pada pemerintah daerah, yang telah mendengar usulan hingga menerbitkan surat edaran baru yang mencabut surat edaran lama,” ujarnya, di sela bagi kasih PWI Teluk Bintuni, Selasa (21/5/2019).
Dia mengatakan PWI Teluk Bintuni mengadakan pertemuan dengan Pemkab Bintuni, melalui Kabag Humas dan Protokoler, Dominggus Pattikawa, terkait surat edaran itu pada 19 Mei 2019 lalu. Hasilnya, Pemkab Teluk Bintuni mencabut surat edaran lama tersebut.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Seperti diberitakan papuakini.co sebelumnya, Bupati Teluk Bintuni mengatakan surat edaran tersebut salah. Bupati menegaskan sudah memerintahkan untuk memperbaiki kesalahan tersebut dengan membatalkan surat itu.
Tindaklanjutnya sangat cepat, karena Pemkab Bintuni telah mengeluarkan surat baru yang membatalkan surat edaran lama tersebut.(cpk6/dixie)