27 Gugatan Pileg Tanah Papua Diajukan ke MK

Mahkamah Konstitusi telah menerima 27 permohonan gugatan hasil Pemilu Legislatif dari Tanah Papua hingga pukul 13:11 WIB, Sabtu (25/5/2019).

Sesuai data di laman MK, dari jumlah itu, Provinsi Papua mendominasi dengan 18 gugatan, sedangkan Provinsi Papua Barat sembilan gugatan.

Total gugatan yang diajukan ke MK sampai jam tersebut ada 329 berkas.

Meski begitu, jumlah gugatan melebih jumlah gugatan yang terdaftar, karena ada parpol yang mengajakan puluhan objek gugatan di berbagai provinsi dan kabupaten/kota dalam satu gugatan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Khusus Tanah Papua, dari 27 gugatan yang diajukan ada beberapa gugatan yang diajukan perorangan atau lembaga non parpol.

Untuk Papua tercatat gugatan itu adalah dari Purwn. Paus Kogoya SIP (masyarakat adat Lapago), Siprianus Bunai (Perindo), Abdul Ganing (PAN), dan Abas Katinur (Golkar).

Untuk Papua Barat ada Karubium Agustinus Momot (caleg PAN DPRD Sorong Selatan Dapil 3), Zafiluddin (caleg PKS DPRD Teluk Wondama Dapil 1), dan Heril Pawiloy (caleg PKB ke DPR Papua Barat dari Fakfak).(dixie)