KPU Kabupaten Maybrat kembali lagi jadi sorotan. Setelah gugatan Partai Golkar dan Partai Demokrat terkait rekapitulasi suara DPR Papua Barat di kabupaten itu, kini giliran Abdullah Manaray ST.
Data MK menunjukkan permohonan gugatan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Papua Barat itu terdata pada pukul 20:47 WIB, 23 Mei 2019 lalu.
Dalam gugatannya ke KPU RI itu, mantan calon Wakil Gubernur Papua Barat tersebut menyoroti rekapitulasi di Distrik Aifat, Aitinyo, Ayamaru, Ayamaru Jaya, Ayamaru Barat, Mare, dan Aifat Utara.
Pemohon dalam gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Krido Sasmita Sakali SH MH itu menyatakan sangat dirugikan dengan hasil perolehan suara di Kabupaten Maybrat.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Gugatan pemohon juga menyatakan: “… terdapat pengurangan suara dari Pemohon dan bahkan terdapat penambahan suara untuk anggota calon DPD Papua Barat lainnya …”
Pemohon memohon MK untuk menetapkan hasil perolehan suara DPD RI Dapil Papua Barat untuk dirinya sebanyak 67.021 suara. Jika permohonannya dikabulkan MK, maka perolehan suara pemohon akan berada di urutan keempat terbanyak setelah Mamberob Yosephus Rumakiek SSi MKesos (85.062), Filef Wamafma SH MHum (83.174), dan Yance Samonsabra (80.000).(dixie)