Satu suara pun sangat berarti. Pameo ini sangat berlaku bagi Heril Pawiloy, caleg nomor urut 5 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke DPR Papua Barat dari Fakfak.
Dalam permohonan gugatan hasil Pileg yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, caleg PKB itu mengklaim telah terjadi ‘teman makan teman’ terkait perolehan suara sesama Caleg partainya
Menurutnya, melalui kuasa hukum di DZ Finza & Partners Law Firm, terjadi pengambilan/perpindahan lima suara Caleg nomor urut 2 atas nama Muh Rasul ke Caleg nomor urut 1 atas nama Abdu Rumkel.
‘Teman makan teman’ ini, menurutnya, terjadi di Form C1 TPS 01 Desa Pahger Nkindik, Distrik (Kecamatan) Fakfak Barat.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Akibatnya, Abdu Rumkel jadi memiliki 1920 suara, sementara pemohon (Heril Pawiloy) tetap 1918 suara.
Dengan demikian, jika perolehan 5 suara itu dikembalikan ke Caleg nomor urut 2, Muh Rasul, maka yang mendapatkan kursi terakhir DPR Papua Barat dari Dapil ini adalah pemohon, karena suara pemohon tetap 1918, sedangkan Abdul Rumkel jadi 1915 suara.
Akankah permohonan Heril Pawiloy ini dikabulkan MK? Kita tunggu saja keputusannya.(dixie)