Perselisihan hasil Pemilu terkait dugaan ‘teman makan teman’ dalam Pemilu 2019 dilaporkan terjadi di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.
Ini terlihat dalam laporan sengketa Pemilu yang diajukan Zafiluddin, Caleg nomor urut 2 PKS ke DPRD Kabupaten Teluk Wondama dari Dapil 1.
Melalui kuasa hukum Ahmad Tawakkal Paturusi SH MH, pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 74/PL.01-7-BA/9207/KPU/Kab/V/2019, dan menetapkan pemohon sebagai Caleg terpilih DPRD Teluk Wondama dari PKS di Dapil 1.
Keputusan KPU sebagai termohon itu menyatakan perolehan pemohon adalah 174 suara, sedangkan Caleg nomor urut 1 atas nama Antoni SSi 228 suara.
Menurut pemohon, semestinya suara pemohon lah yang 248, sedangkan Antoni SSi 174.
Pemohon mengklaim telah terjadi pencurian 34 suaranya di TPS 16 Kampung Maniwak Distrik Wasior, yang dialihkan ke Caleg nomor urut 1.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››