Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Dirut PLN Mengundurkan Diri

Djoko R Abumanan ditunjuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana tugas Direktur Utama PT PLN (Persero), menyusul penetapan Sofyan Basir sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Penunjukan Djoko disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di gedung Kementerian BUMN, Rabu (29/5/2019).

Plt Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah mengungkapkan, sebelum RUPS ini dilaksanakan, Sofyan Basir telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai direktur utama.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Pak Sofyan Basir mengundurkan diri dan RUPS telah menyetujui untuk itu, maka Pada kesempatan RUPS sekarang, ditunjuk pelaksana tugas yang berlaku per hari ini,” ujar Dwi saat dijumpai di Kementerian BUMN seperti dilansir cnbc.(***/dixie)