Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat tengah melengkapi berkas pemeriksaan (P19) atas kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pematangan lahan dan pembangunan talud PLTG Kaimana.
“Kasusnya kan sudah tahap 1, tapi dikembalikan JPU. Kita sedang lengkapi berkasnya,” ujar Kapolda Papua Barat, Brigjen Pok Hery Rudolf Nahak, melalui Dirkrimsus, Kombes Pol Budi Santosa.
Menurutnya tidak ada kendala berarti dalam penanganan kasus itu, hanya saja terbatas waktu karena mendekati hari libur.
“Yang jelas, progress-nya tetap ada dan kita tetap komiten tuntaskan itu,” ungkapnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Sebelumnya, penyidik Polda Papua Barat di bawah pimpinan Kanit Tipikor, AKP Tommy Pontororing telah menyita tiga mobil milik tersangka PT alias Honce. Penyitaan itu merupakan bagian dari petunjuk jaksa baik formil maupun materil.
Selain PT, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya di kasus ini. Mereka adalah J yang bertanggungjawab sebagai pelaksana proses lelang, dan C sebagai PPK karena jabatannya.(njo)