Ribuan Botol Miras Milik Then Toni Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri Manokwari memusnahkan 2626 botol miras vodka dan 143 botol miras whiskey milik Then Toni alias Toni.
Miras itu disita dan dimusnahkan dari terdakwa Saddam Nur Pagala.

Pemusnahan dilakukan Kejaksaan Negeri Manokwari bersama Pengadilan Manokwari, Bupati Manokwari, Kapolres Manokwari, Dandim dan BPOM, di Kejari Manokwari, Rabu (29/5/2019).

Kajari Manokwari T Banjar Nahor SH MAP mengatakan pemberantasan itu merupakan komitmen mendukung pemberantasan miras di Manokwari, sekaligus bentuk transparansi.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Selain miras, juga dimusnahkan barang bukti atas lima perkara lain, seperti botol galon dalam kasus pengedaran air galon tanpa ijin, narkotika jenis ganja, dan barang bukti kasus penganiayaan dan pemerasan.(njo)