Banyak oknum ASN Pemprov Papua Barat tak mengindahkan surat edaran Gubernur tentang masa libur dan cuti bersama Idul Fitri.
Ini terbukti dengan sangat minimnya ASN Pemprov yang masuk kerja di hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama itu, Selasa (11/6/2019).
Padahal, masa libur dalam surat Gubernur itu satu hari lebih lama dari nasional, karena Senin (10/6/2019) kemarin dinyatakan sebagai hari libur Pentakosta hari kedua di Papua Barat.
Kondisi ini jadi perhatian Asisten Bidang Administrasi, Reymond RH Yap SE MTP.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Tadi saya pimpin apel pagi. Saya melihat belum semua ASN masuk. Entah apa alasannya,” ujarnya menjawab pekerja pers.
Dia kemudian mengingatkan bahwa ada sanksi yang akan diberikan pada oknum-oknum ASN yang belum masuk kantor itu, sesuai arahan Kemenpan dan RB.
“Apa sanksinya, kita tunggu petunjuk Pak Gubernur. Bisa penahanan gaji, pengembalian TPP,” tuturnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dia juga mengatakan sudah mengingatkan OPD untuk mengumpulkan absen dan dimasukkan ke BKD untuk kemudian dievaluasi Inspektorat.
“Kalau sampai seminggu ini tak masuk, nanti ada penilaian khusus,” tandasnya.(an/dixie)