Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Dinas Perumahan Papua Barat untuk tersangka ND dan LMS lagi-lagi dikembalikan Kejati Papua, setelah diteliti selama 14 hari sejak 21 Juni 2019.

Ini adalah P19 ke-4 untuk ND, dan P19 ke-3 untuk LMS.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor, AKP Tommy Pontororing membenarkan informasi tersebut.

“Berkasnya P19 lagi. Sedang dibawa penyidik ke sini (Polda Papua Barat, red),” ujar Tomny via ponselnya.

Meski masih P19, dia belum mengetahui syarat formil dan materil apa yang menjadi petunjuk jaksa terhadap dua berkas tersebut untuk dilengkapi.

Terpisah, Kasi Eksekusi Kejaksaan Tinggi Papua, Jusak Ayomi SH MH membenarkan soal P19 itu. “Iya,” singkat Jusak via ponselnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››