Fraksi Golkar DPRD Manokwari, Papua Barat, melakukan walk out dari rapat pembahasan alat alat kelengkapan (AKD) DPRD, Selasa (17/09/2019).
Aksi ini dilakukan karena Fraksi Golkar menilai rapat tersebut melanggar PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Menurut Ketua Fraksi Golkar Manokwari, Norman Tambunan, dalam WhatsApp ke papuakini.co, PP tersebut jelas mengatur tentang tugas pimpinan sementara DPRD.
Tugas-tugas tersebut adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
“Jadi pimpinan sementara tidak mempunyai tugas untuk membentuk AKD DPRD karena bukan tugas mereka. Jelas dalam PP No 12 Tahun 2018, AKD hanya dapat dibahas setelah pimpinan DPRD definitif sudah ditetapkan,” tutur Norman.
Oleh karena itu, dia menyarankan pimpinan sementara lebih baik fokus pada rancangan tatib, pembentukan pimpinan DPRD definitif, dan juga pembentukan fraksi.
“Aturan kan sudah jelas. Jadi baiknya kita ikuti aja aturan tersebut,” tegasnya.
Rapat itu dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIT, tapi karena anggota dewan belum hadir semuanya, rapat baru bisa digelar pada pukul 13.00 WIT.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››