Bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Pilkada Kaimana, Zakarias Fenetiruma dan Susmianto, gugur karena tidak memenuhi syarat.
Keputusan tak memenuhi syaratnya bapaslon itu dibacakan Komisioner KPU Kaimana, Dominika Hunga Andung, disaksikan Bawaslu Kaimana dan satu orang perwakilan dari bapaslon bersangkutan, sekira pukul 23.50 WIT Senin (24/02/2020).
Komisioner Divisi Teknis ini menyebutkan ada 1.775 dokumen dukungan asli berupa formulir model B1-KWK perseorangan yang diserahkan bapaslon, tapi setelah diperiksa hanya 723 dokumen yang lengkap. Selain itu, jumlah sebaran yang memenuhi syarat hanya tiga distrik.
“Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan, maka dukungan Bapaslon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan di tolak,” tegasnya.
Dalam berita papuakini.co sebelumnya, jumlah dukungan bakal calon perseorangan di Kabupaten Kaimana yang harus diperoleh adalah sebanyak 3.215 dukungan yang tersebar di empat distrik.(yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››