Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memutakhirkan data keanggotaan dan kepengurusan SMSI tingkat provinsi dari 31 provinsi.
“Kita hari ini menyampaikan data termutahir kepengurusan SMSI di 31 provinsi,” ujar Ketua Umum PP SMSI, Firdaus, dalam audiensi dengan Dewan Pers Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/03/2020).
Pemutakhiran dilakukan karena pada Maret ini bertambah lagi satu cabang SMSI yaitu di Provinsi Maluku.
Menurutnya, dalam hitungannya tak ada lagi persyaratan yang kurang terkait verifikasi untuk menjadikan SMSI sebagai konstituen Dewan Pers.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Kalaupun dari Dewan Pers ada yang harus diperbaiki maka kami akan segera kembali memperbaikinya. Insya Allah sudah tidak ada masalah,” tutur mantan Ketua PWI Banten ini dalam pertemuan yang diterima anggota Dewan Pers, Ahmad Jauhari, itu.
Pertemuan itu merupakan tindaklanjut pertemuan sehari sebelumnya untuk menyamakan persepsi dengan Dewan Pers terkait verifikasi administrasi dan verifikasi faktual SMSI.(*/dixie)