Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam waktu dekat akan membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tinggal menunggu Peraturan Bupati untuk proses pencairan. Jika dalam satu dua hari peraturan itu ke luar, maka akan segera dibayarkan,” ujar Theodorus Kirwa SE, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kaimana pada papuakini.co, Senin (10/08/2020).
Soal teknis pembayaran secara internal telah disiapkan bagian perbendaharaan dengan menggunakan aplikasi SIM Gaji. Jadi bisa dikatakan semua sudah siap.
“Yang berhak menerima gaji 13 adalah semua Pegawai Negeri Sipil dan juga pensiunan. Kalau PNS di backup daerah, sementara yang pensiunan semua melalui Taspen yang ditransfer ke rekening masing-masing,” jelas Kirwa.(yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››