Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabaruku), Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Papua Barat mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Ini dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama tentang Pertukaran Data/Informasi PNBP dari pengelolaan BMN di Papua Barat.
Penandatanganan dilakukan Kakanwil DJKN Papabaruku, Arif Bintarto Yuwono, dengan Kakanwil DJPB Papua Barat, Moch Ali Hanafiah, di aula Kasuari, Kantor Kanwil DJPB di Gedung Keuangan Negara Manokwari, Jumat (18/06/2021).
Kerjasama ini merupakan implementasi Program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan melalui kolaborasi antar unit internal Kementerian Keuangan.
Kerjasama pertukaran data tersebut dapat mendukung tugas dan fungsi DJKN dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN, serta dalam rangka penggalian potensi PNBP.
Untuk Kanwil DJPB, data yang ada berguna untuk monitoring dan evaluasi
optimalisasi penerimaan PNBP dari Pengelolaan BMN pada satuan kerja di wilayah Papua Barat.
Nota Kesepahaman Bersama ini dapat menjadi pedoman bagi baik Kanwil dan Kantor
Operasional di bawah Kanwil DJKN dan Kanwil DJPB di wilayah Provinsi Papua Barat.
Kerjasama ini diharapkan sinambung walau terjadi pergantian pejabat di kedua unit organisasi tersebut.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››