Kejari Kaimana Serahkan Uang Pengganti Korupsi PLTG 357,8 Juta ke Kas Daerah

Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kaimana menyerahkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi kasus pematangan lahan dan pembangunan talud PLTG Kaimana sebesar Rp 357.895.641 ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kaimana, Senin (20/09/2021).

Penyerahan dilakukan simbolis oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kaimana, Willy Ater SH kepada Sekretaris BPKAD Kaimana, Theodorus Kirwa SE, disaksikan Kajari Kaimana, Wahyudi Eko Husodo SH MH, dan Bupati Kaimana, Freddy Thie, di kantor Kejari Kaimana.

Dalam rilis yang diterima papuakini, Kejari Kaimana menyebut, uang pengganti yang disetor ke kas daerah ini berasal dari perkara korupsi proyek pematangan lahan dan Talud lokasi PLTG (100mx200m) senilai Rp18,28 M dari APBD 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana.

Jumlah itu adalah sisa dari uang pengganti sebesar Rp 1.793.851.488,22, yang sebelumnya sudah diganti terpidana Pieter Thie, alias Honce, Rp. 1.435.955.847,22, sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mnk tanggal 24 Februari 2021.

Bupati Kaimana berterima kasih atas pengembalian dana itu, yang dapat digunakan dalam proses pembangunan di Kaimana ke depan.(yos)