Pemudik Lebaran Diingatkan Patuhi Aturan dan Prokes

Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua Barat, Derek Ampnir, mengingatkan para pemudik untuk mematuhi aturan dan selalu menjalankan protokol kesehatan (Prokes).

“Silakan mudik. Pemerintah mengizinkan. Alangkah baiknya jika mudik dengan vaksin ria, vaksin ramah,” ujar Derek Ampnir yang juga Kepala BPBD Papua Barat, 08 April 2022.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 2022 pada 29 April sampai 6 Mei 2022.

Untuk mudik, para pelaku perjalanan dalam negeri yang baru vaksin dosis pertama wajib tes PCR dengan hasil negatif maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Yang sudah vaksin dosis kedua harus hasil negatif tes Antigen maksimal 1×24 jam, atau tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Yang paling nyaman yang sudah vaksin booster atau sudah tiga dosis. Tak perlu tes lagi,” ungkap Derek Ampnir.

Untuk itu, bagi warga yang baru vaksin dosis pertama atau dosis kedua, diimbau untuk pergi ke gerai-gerai vaksinasi terdekat untuk vaksin dosis kedua atau booster.

Bagi yang tak bisa divaksin karena kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››