Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengingatkan masyarakat Sorsel terkait perekaman identitas kependudukan, khususnya bagi Penduduk Rekam Baru.
“Bagi penduduk yang telah melaksanakan perekaman terhitung tanggal 1 September 2016 sampai 31 Agustus 2017 bisa mengambil KTP-nya dengan tanda bukti perekaman,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Sorsel, George Japsenem, Jumat (27/10).
Sedangkan bagi masyarakat Sorsel yang melaksanakan perekaman terhitung 1 September 2017 hingga saat ini, belum semua dapat diterbitkan karena terkendala keterlambatan blangko dari pusat.
Khusus bagi penduduk yang baru datang dari luar Sorong Selatan, menurut George, wajib ditertibkan KTP elektroniknya sesuai persyaratan surat pindah dari kota asal atau domisili.
“Kami imbau juga khusus kepada masyarakat yang baru datang di Sorsel, supaya segera menertibkan KTP elektroniknya, dan juga pengurusan KTP elektronik yang baru, rusak dan hilang,” tegasnya.(wil)
Click here to preview your posts with PRO themes ››