Marga Ani membuka palang akses masuk kantor Bupati Sorong Selatan, setelah Bupati Samsudin Anggiluli dan Wakil Bupati Martinus Salamuk terus melalukan pendekatan dan memberi pemahaman agar pelayanan publik bisa berjalan.

Marga Ani bersedia melakukan hal itu setelah Pemkab setuju membayar uang buka palang sebesar Rp 200 juta.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (27/11) sekitar pukul 14.00 WIT, setelah disepakati bersama, akhirnya masyarakat Ani, pemilik hak ulayat membuka palang tersebut.

Rencana kedua belah pihak untuk bertemu di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (28/11) esok tetap berlangsung, dengan tujuan membuat kesepakatan baru terkait pembayaran sisa ganti rugi tanah seluas 100 hektar dengan harga Rp.39 miliar. (wil)

Click here to preview your posts with PRO themes ››