Panwaslu Kaimana: Lewat Jam 12 Malam Otomatis Bacaleg Gugur

Panwaslu Kaimana mengingatkan sesuai regulasi parpol harus melakukan registrasi pemasukan berkas bacaleg sebelum jam 24.00 17 Juli 2018.

“Kalau ada parpol yang datang lewat dari jam tersebut untuk registrasi, maka tidak boleh lagi dilayani dan kami akan tetap berada di sini untuk memastikan hal itu,” ujar Ketua Panwaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon SE, Ketua Panwaslu Kaimana, di sekretariat KPU Kaimana, Selasa (17/7).

Dia menegaskan karena yang mengajukan bacaleg adalah parpol, maka kalau parpol ditolak maka isi di dalamnya, yaitu bacaleg, otomatis tidak bisa ikut Pemilu 2019.

Panwaslu Kabupaten Kaimana sejak pengajuan Bacaleg melakukan pengawasan di KPU Kaimana sejak pagi hingga malam hari. Di hari terakhir ini Panwaslu menurunkan kekuatan penuh mulai dari tiga komisioner hingga semua staf.

“Memang hari ini kami semua turun lapangan untuk melakukan pengawasan melekat seperti hari-hari sebelumnya, untuk memastikan bahwa tahapan ini berjalan sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

Pantauan papuakini.co hingga pukul 20.05 WIT Partai Hanura yang sedang mendaftarkan Bacaleg mereka. Partai Perindo sudah registrasi sejak siang hari tetapi belum juga muncul. PKPI, PKS dan PBB yang belum registrasi hingga pukul itu.(cpk3)