Bawaslu Ingatkan 5 Kriteria APK
Ada lima kriteria Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus dipenuhi peserta Pemilu. Bila salah satunya tak terpenuhi, maka Bawaslu akan melakukan penertiban.
“Bawaslu sudah memberitahukan hal ini pada 15 parpol peserta Pemilu dan beberapa instansi terkait untuk dalam Rakor Selasa kemarin,” ujar Karolus Kopong Sabon SE Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana kepada papuakini.co.
Lima kriteria itu adalah:
1. Jumlah APK per desa atau kelurahan tiap parpol sebanyak lima buah.
2. Pemasangan APK harus sesuai dengan zona yang telah ditentukan. Jika lokasinya milik perorangan, maka harus seijin tertulis pemilik lokasi. Lokasi harus berada dalam zona pemasangan APK.
3. Ukuran baliho dan spanduk harus sesuai dengan juknis KPU, yakni baliho 3×4 meter dan spanduk 1,5×4 meter.
4. Desain materi APK tidak bertentangan dengan UU dan PKPU. Contohnya, yang dimuat hanya foto dan nama pengurus serta visi misi Parpol. Tak boleh ada nomor urut calon dan dari dapil mana, apalagi ajakan untuk mencoblos.
5. Petugas yang memasang APK harus sudah terdaftar di KPU.
“Untuk sementara ini secara lisan Bawaslu sudah sampaikan agar parpol menertibkan sendiri dulu, sambil Bawaslu secara prosedural menyurat ke parpol untuk menertibkan dengan memberikan jangka waktu 1×24 jam,” tuturnya.
Bawaslu rencananya akan melakukan penertiban pada 17 Desember mendatang dengan melibatkan Satpol PP. (cpk3/dixie)