Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) melakukan sosialisasi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.

“Pemilu tahun 2019 ini rakyat Indonesia memilih anggota DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Presiden/Wakil Presiden. Oleh karena itu perlu disosialisasikan kepada Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu,” ujar Ketua KPUD Sorsel, Luxen Thesya, Sabtu (18/11).

Bersamaan dengan itu, KPU Kabupaten Sorsel menyerahkan hasil penelitian verifikasi keanggotaan Parpol kepada Parpol, yang ada kekurangan segera dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.

Parpol yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Sorsel sebanyak 12, yakni Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Wakil Bupati Sorsel, Martinus Salamuk pada kesempatan tersebut menjelaskan, pengurus Parpol yang mengikuti sosialisasi UU Pemilu 2019 harus memperhatikan secara baik, sehingga dapat dilaksanakan supaya bisa lolos menjadi peserta Pemilu.

“Parpol yang telah dinyatakan lolos verifikasi keanggotaan Parpol oleh KPU Republik Indonesia (RI) belum tentu lolos di kabupaten/kota. Oleh karena itu harus diperhatikan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi Parpol supaya bisa menjadi peserta Pemilu 2019,” imbuh Wakil Bupati, Martinus Salamuk.(wil)

Click here to preview your posts with PRO themes ››