Pemerintah Kabupaten Sorong mengingatkan semua Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) harus terdaftar di Kebsangpol Kabupaten Sorong.
Ini dikatakan Wakil Bupati Kabupaten Sorong, Suka Harjono SSos MSi, dalam pembukaan Kegiatan Peningkatan Pemahaman Peraturan Pemerintah Nomor 58/59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), di ruang pertemuan Kesbangpol Kabupaten Sorong, Jumat (18/5).
Wabup berharap kegiatan ini bisa membuat masyarakat sadar dan memahami mekanisme dan tata cara serta aturan membentuk Ormas.
Wabup juga mengingatkan Kesbangpol untuk mengkaji baik Ormas yang hendak mendaftar di Kabupaten Sorong. “Ormas harus bisa memberikan manfaat dalam membangun masyarakat di Kabupaten Sorong,” tandas Wabup.(deo/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››