Kejaksaan Tunggu KN BPKP Terkait Dugaan Korupsi Kesbangpol PB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menegaskan laporan dugaan korupsi tidak bisa dicabut.

“Ini bukan delik aduan yang bisa dicabut laporannya. Ini tipikor, kalau sudah jalan tidak bisa dicabut,” ujar Plt Kajari Manokwari, Muslim SH, Jumat (10/5/2019).

Pernyataan ini dilontarkannya menjawab papuakini.co terkait kabar akan ada permintaan pencabutan laporan dugaan korupsi pembangunan asrama netra Mandiri.

Dia lalu mengatakan Kejari masih mencari bukti-bukti terkait laporan tersebut.

Seperti diberitakan papuakini.co pada 19 Maret 2019, kasus ini bermula dari laporan penyandang tuna netra ke Kejari Manokwari, terkait pengalihan anggaran Rp2,5 M untuk pembangunan Asrama Netra dan Sekretariat Loka Bina Karya tahun 2017 di Dinas Sosial Papua Barat.

Dinas Sosial Papua Barat melalui salah satu kepala bidang, Luther Krimadi, menyatakan pengalihan dilakukan atas saran kepala dinas saat itu. Anggaran tersebut dialihkan ke kegiatan lansia dan disabilitas melalui APBD Perubahan 2017. Pengalihan anggaran itu, menurutnya, disetujui Sekprov. Pernyataan itu dibantah Sekprov.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››