Rendahnya Rasio Kemandirian Fiskal Daerah Papua Barat

Rendahnya rasio kemandirian fiskal daerah Papua Barat mengisyaratkan bahwa tingkat kemandirian fiskal daerah Papua Barat masih sangat bergantung pada transfer pusat.

Implikasi dari ketergantungan fiskal tersebut dimana andaikata Pemerintah Pusat sedang akan melakukan efesiensi belanja, yang menyebabkan transfer keuangan dari Pemerintah Pusat menjadi berkurang dan/atau bahkan dipangkas (misal DAU, DAK, Otsus), maka akan sangat menghambat proses pembangunan yang sudah direncanakan di Papua Barat.

Berdasarkan kajian singkat yang dilakukan terhadap beberapa literatur (diantaranya LHP BPK RI Perwakilan Papua Barat terhadap LKPD Papua Barat tahun 2018), teridentifikasi beberapa penyebab kekurangmampuan Pemerintah Daerah Papua Barat mengoptimalkan PAD diantaranya;

(1) Sumber daya manusia/SDM pengelola PAD belum memadai. Hal ini ditandai dengan adanya penempatan pejabat dan personil kunci yang belum dimutasi (internal dan eksternal) lebih dari 5 tahun.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Akibatnya, kejenuhan dalam melaksanakan pekerjaan dan kurangnya inovasi peningkatan PAD, dan berpotensi terjadi kesalahan dalam penerapan tarif pajak daerah;

(2) Rencana optimalisasi penerimaan PAD belum memadai. Keadaan ini dapat dilihat dari perda terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak air permukaan, dan pajak rokok belum diubah.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bisa ditetapkan paling tinggi sebesar 2 persen untuk PKB, tarif BBNKB maksimal 20 persen, tarif PBB-KB paling tinggi 10 persen, tarif pajak untuk air permukaan paling tinggi 10 persen, dan pajak rokok maksimal 10 persen.

Selain itu, penganggaran atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Akibatnya, Pemprov Papua Barat tidak optimal mendapatkan PAD dari komponen Pajak Daerah, dan dividen Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD.