Hal tersebut terjadi karena Kepala Bidang OPD teknis terkait belum optimal mengembangkan potensi pendapatan pajak khususnya terkait dengan perubahan tarif;
(3) Kegiatan penetapan dan penagihan PAD belum memadai, antara lain penetapan nilai pajak kendaraan bermotor (PKB), BBNKB, dan PBB-KB tidak tepat pada UPTD kabupaten/kota.
Ketidakefektifan mengoptimalkan potensi PAD (Tahun 2017) diindikasi sebagai penyebab Pemerintah Daerah menurunkan target PAD pada Tahun 2018. Kemudian, bukti lain dari belum memadainya kegiatan penetapan dan penagihan yaitu, capaian realisasi untuk sub komponen Lain-lain Penerimaan PAD Yang Sah hanya mencapai 86,07 persen per 31 Desember 2018.
Hal tersebut terjadi karena Petugas Korektor pada UPTD Dinas Pendapatan Daerah di kabupaten/kota kurang cermat melakukan koreksi nilai ketetapan, dan Dinas Pendapatan Daerah belum memiliki aplikasi yang dapat mengecek atas kinerja penetapan komponen pajak pada masing-masing UPTD pada kabupaten/kota; dan
(4) Kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan atas pajak daerah pada Dinas Pendapatan Daerah belum memadai. Bahkan hasil monitoring dan evaluasi terkait dengan penyelesaian tingginya tunggakan pajak daerah belum seluruhnya ditindaklanjuti.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Akibatnya, pelayanan pembayaran pajak daerah pada UPTD (SAMSAT) kabupaten/kota belum berjalan optimal, dan penerimaan PAD yang bersumber dari pajak daerah berpotensi tidak optimal.
Hal tersebut dikarenakan Kepala Subbidang Pengawasan, Hukum dan Perundang-undangan OPD teknis terkait belum melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penatausahaan penerimaan pajak daerah, belum melakukan inventarisasi permasalahan, dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalahnya secara periodik dan terencana.